Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2026/PN Kpg 1.Lambertus Benu
2.Markus Neonisa
3.Benyamin Hardjo
3.Milda Anatji Banoet
4.Reynaldo Thobias Banoet
5.Abraham Antonius Lopo
6.Mikael Nataniel Lopo
7.Ferdinan Leonardus Lopo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Lambertus Benu
2Markus Neonisa
3Benyamin Hardjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mario Kore Mega,S.H.,M.HumLambertus Benu
2Mario Kore Mega,S.H.,M.HumMarkus Neonisa
3Mario Kore Mega,S.H.,M.HumBenyamin Hardjo
Tergugat
NoNama
1Milda Anatji Banoet
2Reynaldo Thobias Banoet
3Abraham Antonius Lopo
4Mikael Nataniel Lopo
5Ferdinan Leonardus Lopo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa kesepakatan pemberian tanah pengganti dari Almarhum Matheos Lopo kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan sikap dan perbuatan Para Tergugat yang tidak menindaklanjuti penyelesaian kesepakatan yang telah dibuat pada saat almarhum Matheos Lopo masih hidup, akan tetapi Tergugat I secara sepihak tanpa persetujuan saudara kandung lainnya meminta Para Penggugat mebayar Rp. 500.000 permeter persegi dan sekaligus melaporkan Para Penggugat ke Polda NTT dengan dugaan tindak pidana penyerobotan dan saat ini Para Penggugat telah dijadikan tersangka, sedangkan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, secara sengaja berdiam diri dan tidak melaksanakan proses pengurusan tanah penganti yang mana telah disepakati semasa hidup almarhum Matheos Lopo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk segera menindak lanjuti penyelesaian kesepakatan pemberian tanah penganti, sebagaimana yang telah disepakati dan atas sepengetahuan dan persetujuan para Tergugat pada saat almarhum Matheos Lopo hidup.
  5. Menghukum Tergugat I untuk mencabut Laporan Polisi atas diri Para Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak