Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
744/Pdt.P/2026/PN Kpg 1.Venansius Oetpah
2.Maria Angelina Nabu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 744/Pdt.P/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Venansius Oetpah
2Maria Angelina Nabu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama Hendrika Geneveva
    Nabu lahir di Kupang tanggal 03 Januari 2021 diluar perkawinan yang sah;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan
    dan pencatatan sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan
    hukum tetap;
  4. Memerintahkan atau memberi kuasa kepada kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Kupang
    agar pengesahan anak di catat dalam register yang diperuntukan untuk itu.
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak