| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa seluas 3000 M?2; (tiga Ribu Meter Persegi), yang terletak di Jalan W.J. Lalamentik No 69, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan Batas-batas Sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Frans Bandi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan W.J. Lalamentik;
- Sebelah Timur dahulu Berbatasan dengan Tanah milik Marthen Boimau sekarang berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Barat dahulu Berbatasan dengan Perumahan Pajak sekarang berbatasan dengan Tanah milik (alm) Frans Bandi); Adalah sah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 284 /L/2004 tanggal 21 Desember 2004 dan telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor:30/Pdt.G/2005/PN.KPG tanggal 01 Oktober 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 103/PDT/2005/PTK tanggal 14 Desember 2005, Jo.Putusan Kasasi No. 949 K/PDT/2006 tanggal 27 September 2006.
- Menyatakan hukum tindakan dari Tergugat yang tidak mau menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 499 tahun 1978 atas nama FRANS BANDI seluas 9764 M2 tersebut kepada Penggugat, agar dapat dilakukan pemecahanan oleh Turut Tergugat VII sesuai dengan luasan bidang tanah obyek sengketa tersebut menjadi hak milik atas nama Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat maka Penggugat mengalami kerugian materil yaitu obyek sengketa milik Penggugat belum memiliki Sertifikat hak Milik sebagai dasar diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), maka Penggugat selama 21 (dua puluh satu) tahun, yaitu sejak tahun 2005 sampai dengan saat ini tidak bisa membangun Rumah Toko (ruko) untuk dikontrakan/disewakan kepada pihak lain.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu sejak tahun 2005 sampai dengan saat ini tidak bisa membangun Rumah Toko (ruko) untuk dikontrakan/disewakan kepada pihak lain, sehingga besaran kerugian selama 21 tahun ( Tahun 2005 s/d tahun 2026) x keuntungan dari menyewakan ruko pertahun adalah Rp 100.000.000,-, sehingga total kerugian adalah 21 x Rp. 100.000.000,- = Rp 2.100.000.000,- (dua muiliyar seratus juta rupiah).
- Menyatakan Hukum Bahwa apabila Putusan ini telah berkekuatan hukum Tetap, namun dalam tempo waktu 7 (tujuh) hari, oleh Tergugat ternyata juga tidak menyerahkan Seripikat Hak Milik Nomor 499 tahun 1978 atas nama FRANS BANDI tersebut kepada Penggugat untuk dipecahkan oleh Turut Tergugat VII sesuai dengan luasan bidang tanah obyek sengketa menjadi hak milik atas nama Penggugat, maka Sertifikat Hak Milik Nomor 499 tahun 1978 atas nama FRANS BANDI yang dikuasai oleh Tergugat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Hukum oleh Karena Sertifikat Hak Milik Nomor 499 tahun 1978 atas Nama FRANS BANDI yang dipegang Tergugat sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Turut Tergugat VII berdasarkan putusan pengadilan diberi wewenang untuk menerbitkan sertifikat pengganti baru terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 499 tahun 1978 atas nama FRANS BANDI, kemudian dipecahkan menjadi 2 (dua) bidang, yaitu: Bidang Pertama: tanah seluas 3000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang merupakan obyek sengketa atas nama FRANS BANDI kemudian dibalik nama menjadi atas nama Penggugat (MARCEL FANGGIDAE) selanjutnya diserahkan kepada Penggugat, dan Bidang Kedua: tanah seluas 6.764 M2 (enam ribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi) tetap atas nama FRANS BANDI.
- Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila tidak menjalankan isi putusan sejak perkara ini diputuskan dan telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 499 tahun 1978 atas nama FRANS BANDI seluas 9764 (sembilan ribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|